Landasan Filosofis Pendidikan Indonesia


Landasan Filosofis Pendidikan Indonesia
            Pendidikan merupakan usaha terencana yang dilakukan oleh pendidik dengan tujuan untuk mendewasakan peserta didik. Pendewasaan itu bertujuan untuk membentuk pribadi dalam keseimbangan dan keselarasan hidup yang dinamis, sesuai dengan kemampuan peserta didik. Pendidik dalam hal ini berupaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik, agar potensi tersebut menjadi nyata dan berfungsi dalam perjalanan hidupnya.
Landasan filosofis pendidikan merupakan seperangkat filosofi yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan ini sesungguhnya suatu sistem gagasan filsafat umum yang dipilah-pilah oleh aliran tertentu, untuk menjadi gagasan filsafat  pendidikan. Filsafat pendidikan merupakan pengetahuan yang menyelidiki substansi pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan tujuan, latar belakang, hasil dan hakikat ilmu pendidikan yang berhubungan dengan analisis kritis terhadap struktur dan kegunaannya (Hasan Basri, 2009). Pendapat lain tentang filsafat pendidikan yaitu pengetahuan yang memikirkan hakikat pendidikan secara komprehensif dan kontemplatif tentang sumber, seluk beluk pendidikan, fungsi dan tujuan pendidikan Redja Mudyahardjo, 2004).
            Filsafat pendidikan pada intinya yaitu merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan hakikat pendidikan dan pelaksanaannya. Pelaksanaan pendidikan dilakukan dengan merujuk pada tujuan pendidikan yang telah dirumuskan sebelumnya. Proses dan tujuan yang hendak dicapai harus sesuai dengan aktivitas rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan filosofis pendidikan tidak berisi tentang konsep-konsep pendidikan apa adanya, melainkan berisi tentang konsep-konsep pendidikan yang seharusnya atau yang dicita-citakan. Indonesia telah menjadikan pancasila dan udang-undang  sebagai konsep dasar sebagai falsafah negara.  Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 UU RI No. 2 Tahun 1989, menetapkan bahwa pendidikan nasional kita berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud bangsa dan masyarakat Indonesia yang beradab. Sebagai sumber nilai, pancasila menjadi pangkal serta bermuaranya dari setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan. Ideologi dasar inilah yang dijadikan pegangan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi dan landasan filosofis pendidikan di Indonesia, realitanya hanya dijadikan sebagai slogan saja. Implementasinya di lapangan, banyak yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pancasila tersebut. Butir kelima dari pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah jauh panggang dari api. Banyak masyarakat marginal yang masih belum mendapatkan kebutuhan pendidikan yang layak, seperti masyarakat kota. Umumnya pendidikan yang modern hanya dinikmati oleh masyarakat kota.
            Permasalahannya di lapangan, masyarakat desa belum semuanya mampu untuk menikmati pendidikan yang sebagaimana mestinya. Ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya tenaga guru yang kurang berkualitas dan kurangnya sarana dan prasarana pendidikan terutama di daerah terbelakang. Perhatian pemerintah hanya terfokus pada daerah perkotaan, walaupun sekarang sudah ada program pemerataan sarana dan prasarana serta persebaran guru dan lainnya, tetapi masih belum terlaksana dengan baik.
            Permasalahan klasik lainnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah terkadang tidak tepat sasaran. Contoh tenaga pendidik yang dikirim dalam program tertentu tidak sesuai dengan kebutuhan. Sarana pendidikan seperti buku dan lainnya, terkadang akan sangat lama sampai ke daerah tujuan karena dipengaruhi oleh akses dan tak jarang bantuan yang telah diterima hnay menjadi dokumentasi sekolah saja yang terismpan rapi di ruang kepala sekolah.
            Lebih lanjut Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa, pelihara yang dimaksud yaitu diberikan segala kebutuhan dasarnya. Tempat tinggal, konsumsi dan pakaian merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki oleh masyarakat. Sama halnya seperti kita memlihara hewan, yang harus kita sediakan yaitu kandang dan makanan hewan tersebut. Akan tetapi Indonesia belum mampu merealisasikan semua makna yang terkait dengan undang-undang tersebut.
Upaya pemecahan masalah ini dapat ditempuh dengan beberapa cara, yaitu pemerintah dan instansi terkait harus menerapkan landasan filosofis pendidikan yang sebenar-benarnya sesuai dengan pancasila khususnya sila ke lima dan undang-undang dasar 1945 sebagai falsafah negara. Langkah tersebut dapat ditempuh dengan beorientasi pada undang-undang No. 20  tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.”
Pendidikan harus diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka (fleksibilitas pilihan). Artinya masyarakat dengan bebas untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah menurut pilihannya atau anaknya. Dalam hal ini setiap lembaga pendidikan tidak boleh ada deskriminasi terhadap kelas ekonomi tertentu, etnis tertentu dan kompetensi tertentu. 
Langkah selanjutnya yaitu, pemerintah harus lebih aktif dalam pengawasannya terhadap program-program yang sudah dan sedang berjalan terkait dengan tenaga guru yang akan didistribusikan ke setiap daerah terpencil di Indonesia. Setiap instansi terkait perlu menyusun manajemen yang lebih baik lagi dalam program pemerataan sarana dan prasarana pendidikan ke setiap daerah di Indonesia.

Daftar Rujukan

Hasan Basri. 2009. Filsafat Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. Dalam Anas
Salahudin. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.

Putri Bety Kristinawati. 2006. Tesis Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Undang-undang
Dasar 1945. Jakarta: Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.

Redja Mudyahardjo. 2004. Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: Rosda Karya. Dalam
Anas Salahudin. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa Pendidikan Geografi FKIP Universitas Almuslim

Hukum dan Kriminalitas

Hakikat dan Tujuan IPS