Landasan Filosofis Pendidikan Indonesia
Landasan
Filosofis Pendidikan Indonesia
Pendidikan
merupakan usaha terencana yang dilakukan oleh pendidik dengan tujuan untuk
mendewasakan peserta didik. Pendewasaan itu bertujuan untuk membentuk pribadi
dalam keseimbangan dan keselarasan hidup yang dinamis, sesuai dengan kemampuan
peserta didik. Pendidik dalam hal ini berupaya mengembangkan potensi-potensi
manusiawi peserta didik, agar potensi tersebut menjadi nyata dan berfungsi
dalam perjalanan hidupnya.
Landasan filosofis pendidikan
merupakan seperangkat filosofi yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan.
Landasan ini sesungguhnya suatu sistem gagasan filsafat umum yang dipilah-pilah
oleh aliran tertentu, untuk menjadi gagasan filsafat pendidikan. Filsafat pendidikan merupakan
pengetahuan yang menyelidiki substansi pelaksanaan pendidikan yang berkaitan
dengan tujuan, latar belakang, hasil dan hakikat ilmu pendidikan yang
berhubungan dengan analisis kritis terhadap struktur dan kegunaannya (Hasan
Basri, 2009). Pendapat lain tentang filsafat pendidikan yaitu pengetahuan yang memikirkan
hakikat pendidikan secara komprehensif dan kontemplatif tentang sumber, seluk
beluk pendidikan, fungsi dan tujuan pendidikan Redja Mudyahardjo, 2004).
Filsafat
pendidikan pada intinya yaitu merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan
hakikat pendidikan dan pelaksanaannya. Pelaksanaan pendidikan dilakukan dengan
merujuk pada tujuan pendidikan yang telah dirumuskan sebelumnya. Proses dan
tujuan yang hendak dicapai harus sesuai dengan aktivitas rasional yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Landasan filosofis pendidikan tidak
berisi tentang konsep-konsep pendidikan apa adanya, melainkan berisi tentang
konsep-konsep pendidikan yang seharusnya atau yang dicita-citakan. Indonesia
telah menjadikan pancasila dan udang-undang
sebagai konsep dasar sebagai falsafah negara. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 2 UU
RI No. 2 Tahun 1989, menetapkan bahwa pendidikan nasional kita berdasarkan
pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pancasila dianggap sebagai sumber
dari segala gagasan mengenai wujud bangsa dan masyarakat Indonesia yang
beradab. Sebagai sumber nilai, pancasila menjadi pangkal serta bermuaranya dari
setiap keputusan dan tindakan dalam pendidikan. Ideologi dasar inilah yang
dijadikan pegangan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam memajukan pendidikan
di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi dan landasan filosofis pendidikan
di Indonesia, realitanya hanya dijadikan sebagai slogan saja. Implementasinya
di lapangan, banyak yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pancasila tersebut.
Butir kelima dari pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, sudah jauh panggang dari api. Banyak masyarakat marginal yang masih
belum mendapatkan kebutuhan pendidikan yang layak, seperti masyarakat kota.
Umumnya pendidikan yang modern hanya dinikmati oleh masyarakat kota.
Permasalahannya
di lapangan, masyarakat
desa belum semuanya mampu
untuk menikmati pendidikan yang
sebagaimana mestinya. Ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya tenaga
guru yang kurang berkualitas dan kurangnya sarana dan prasarana pendidikan terutama di daerah
terbelakang. Perhatian pemerintah hanya terfokus pada daerah
perkotaan, walaupun sekarang sudah ada program pemerataan sarana dan prasarana
serta persebaran guru dan lainnya, tetapi masih belum terlaksana dengan baik.
Permasalahan
klasik lainnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah terkadang tidak tepat
sasaran. Contoh tenaga pendidik yang dikirim dalam program tertentu tidak
sesuai dengan kebutuhan. Sarana pendidikan seperti buku dan lainnya, terkadang
akan sangat lama sampai ke daerah tujuan karena dipengaruhi oleh akses dan tak
jarang bantuan yang telah diterima hnay menjadi dokumentasi sekolah saja yang
terismpan rapi di ruang kepala sekolah.
Lebih
lanjut Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa, fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara. Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa,
pelihara yang dimaksud yaitu diberikan segala kebutuhan dasarnya. Tempat
tinggal, konsumsi dan pakaian merupakan kebutuhan dasar yang harus dimiliki
oleh masyarakat. Sama halnya seperti kita memlihara hewan, yang harus kita
sediakan yaitu kandang dan makanan hewan tersebut. Akan tetapi Indonesia belum
mampu merealisasikan semua makna yang terkait dengan undang-undang tersebut.
Upaya pemecahan masalah ini dapat
ditempuh dengan beberapa cara, yaitu pemerintah dan instansi terkait harus
menerapkan landasan filosofis pendidikan yang sebenar-benarnya sesuai dengan pancasila
khususnya sila ke lima dan undang-undang dasar 1945 sebagai falsafah negara. Langkah
tersebut dapat ditempuh dengan beorientasi pada undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional dijelaskan bahwa “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural dan kemajemukan bangsa.”
Pendidikan
harus diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka
(fleksibilitas pilihan). Artinya masyarakat dengan bebas untuk menyekolahkan
anaknya ke sekolah menurut pilihannya atau anaknya. Dalam hal ini setiap
lembaga pendidikan tidak boleh ada deskriminasi terhadap kelas ekonomi
tertentu, etnis tertentu dan kompetensi tertentu.
Langkah selanjutnya yaitu,
pemerintah harus lebih aktif dalam pengawasannya terhadap program-program yang
sudah dan sedang berjalan terkait dengan tenaga guru yang akan didistribusikan
ke setiap daerah terpencil di Indonesia. Setiap instansi terkait perlu menyusun
manajemen yang lebih baik lagi dalam program
pemerataan sarana dan prasarana pendidikan ke setiap daerah di Indonesia.
Daftar Rujukan
Hasan
Basri. 2009. Filsafat Pendidikan Islam.
Bandung: Pustaka Setia. Dalam Anas
Salahudin. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka
Setia.
Putri
Bety Kristinawati. 2006. Tesis Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Undang-undang
Dasar
1945. Jakarta: Fakultas Hukum Unika
Atma Jaya.
Redja
Mudyahardjo. 2004. Filsafat Ilmu
Pendidikan, Bandung: Rosda Karya. Dalam
Anas Salahudin. 2011. Filsafat Pendidikan. Bandung: CV Pustaka
Setia.
Komentar
Posting Komentar