Empat Kompetensi Guru

Kompetensi Wajib yang Harus Dimiliki Seorang Guru

Pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut:

Kompetensi Pedagogik
Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a). pemahaman wawasan atau landasan kependidika; b). pemahaman terhadap peserta didik; c). pengembangan kurikulum atau  silabus; d). perancangan pembelajaran; e). pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f). evaluasi hasil belajar; g). pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

Kompetensi Kepribadian
  Kemampuan kepribadian yang: a). mantap; b). stabil; c). dewasa; d). arif dan bijaksana; e).berwibawa; f). berakhlak mulia; g). menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; h). mengevaluasi kinerja sendiri; i). mengembangkan diri secara berkelanjutan.

    Kompetensi Sosial
Merupakan kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a). berkomunikasi lisan dan tulisan; b). menggunakan tekologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c). bergaul secara efektif dengan peserta didik; sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d). bergaul secara santun denganmasyarakat sekitar.

Kompetensi Profesional
   Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a). konsep, struktur, dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar; b). materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c). hubungan konsep antar mata ajar yang terakait; d). penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan e). kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengabdian Masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa Pendidikan Geografi FKIP Universitas Almuslim

Hukum dan Kriminalitas

Hakikat dan Tujuan IPS