Empat Kompetensi Guru
Kompetensi
Wajib yang Harus Dimiliki Seorang Guru
Pemerintah telah
merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam penjelasan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagai berikut:
Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan
dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: a). pemahaman wawasan atau
landasan kependidika; b). pemahaman terhadap peserta didik; c). pengembangan
kurikulum atau silabus; d). perancangan
pembelajaran; e). pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f).
evaluasi hasil belajar; g). pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki.
Kompetensi
Kepribadian
Kemampuan kepribadian yang: a). mantap; b). stabil; c). dewasa; d). arif
dan bijaksana; e).berwibawa; f). berakhlak mulia; g). menjadi teladan bagi
peserta didik dan masyarakat; h). mengevaluasi kinerja sendiri; i).
mengembangkan diri secara berkelanjutan.
Kompetensi
Sosial
Merupakan
kompetensi pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk; a). berkomunikasi
lisan dan tulisan; b). menggunakan tekologi komunikasi dan informasi secara
fungsional; c). bergaul secara efektif dengan peserta didik; sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; dan d). bergaul secara
santun denganmasyarakat sekitar.
Kompetensi Profesional
Kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam meliputi; a). konsep, struktur,
dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b). materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; c). hubungan konsep antar
mata ajar yang terakait; d). penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari; dan e). kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan
tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
Komentar
Posting Komentar